Home Nusantara Kemendagri Siap Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

camera

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetip, menggelar rapat tindak lanjut pendanaan dan updating data beasiswa Siswa Unggul Papua.(Dok.Kemendagri)

Oleh Admin

Dilihat 574

Diposting pada Selasa, 2 April 2024

WAKIL Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Sebab masa depan para siswa itu untuk kepentingan Papua juga ke depannya. 

"Kemendagri konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan beasiswa SUP. Kami berharap Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera membayarkan tunggakan SUP Tahun  Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari," kata Wempi.

Ia meminta penyelesaian tersebut harus berdasarkan validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek  terkait lainnya. “Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat  dipertanggung jawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu.” 

Baca juga: Dua Penerima Beasiswa PT PHR Lanjutkan Studi di Amerika Serikat

Penegasan sama disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Maurits menekankan agar Pemprov se-wilayah Papua melakukan tindak lanjut jika tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Selain itu, mengingatkan pengalokasian anggaran yang cukup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pemerintah provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran dalam APBD. Serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih.” 

Maurits menyarankan agar penuntasan tunggakan tersebut lancar, setiap pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.  Tak hanya itu, Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP. Caranya dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua.

Upaya tersebut penting untuk dilakukan, agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. “Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama,” ujarnya. (MS/N-1)

0
0
0
0
20

Bagikan berita